Harus Lengkap, Ini Syarat Perpanjang STNK Motor Dan Mobil

01 Mei 2026

account iconAdmin

Cropped Image1732784501892

Bagikan

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang diterbitkan kepolisian lewat SAMSAT. Penerbitan STNK menjadi bukti identifikasi dan registrasi dari kendaraan bermotor. 

Adanya STNK ini menjadi legitimasi bahwa kendaraan Anda bisa beroperasi di jalan raya. Dokumen tersebut mempunyai masa penggunaan. 

Sehingga saat sudah habis, Anda harus melakukan perpanjangan STNK. Lalu, apa saja syarat perpanjangan STNK yang harus dipenuhi? Dalam artikel ini Anda akan mendapatkan jawabannya. 

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan 

Untuk perpanjang STNK tahunan dibutuhkan beberapa dokumen seperti STNK, KTP, hingga BPKB, serta perlu proses validasi dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Lebih lengkapnya berikut persyaratannya:

1. STNK Asli dan Fotocopy 

Syarat perpanjangan STNK pertama yang harus Anda bawa adalah STNK asli dan fotocopy itu sendiri. Seperti sedikit dijelaskan di atas bahwa adanya STNK sendiri menjadi bukti kepemilikan kendaraan. 

2. KTP Asli dan Fotocopy 

Pastikan KTP yang Anda bawa sesuai dengan nama di STNK. Bawa KTP asli dan juga fotocopy. 

3. BPKB Asli dan Fotocopy

Syarat perpanjangan STNK selanjutnya berdasarkan kebijakan beberapa SAMSAT. Ada yang masih membutuhkan BPKB sebagai salah satu persyaratannya. Beberapa meminta asli dan lainnya hanya BPKB fotocopy

Jadi sebaiknya Anda membawa keduanya jika belum mengetahui mana yang diminta oleh SAMSAT daerah Anda. 

4. Membawa Uang untuk Pembayaran 

Selain membawa dokumen, Anda juga harus menyiapkan uang sebagai biaya perpanjangan STNK tahunan. Ada beberapa rincian biaya yang perlu Anda perhatikan, yakni:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Komponen ini paling besar dengan angka sekitar 1,5% hingga 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pertama. 

Misalnya mobil dengan NJKB Rp300 juta, maka PKB yang perlu dibayar adalah Rp4,5 - Rp6 juta per tahunnya. 

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Untuk biaya SWDKLLJ ditentukan secara nasional. Untuk motor Anda perlu membayar sekitar Rp35.000. Sedangkan untuk mobil sekitar Rp143.000
  • Biaya administrasi: Menjadi biaya terkecil dan sifatnya tetap. Untuk motor sediakan uang sekitar Rp25.000. Kemudian untuk mobil sekitar Rp50.000

Selain komponen-komponen di atas, ada beberapa faktor lain yang bisa memengaruhi biaya perpanjangan STNK. Misalnya jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan nilai jual dari kendaraan. 

Langkah-Langkah Melakukan Perpanjangan STNK di SAMSAT

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa mendatangi SAMSAT guna memproses perpanjangan STNK Anda. Langkah perpanjangan dimulai dari mendatangi SAMSAT hingga penerimaan STNK baru.

1. Datang ke SAMSAT dan Isi Formulir 

Langkah pertama setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK adalah dengan mendatangi SAMSAT. Di sana Anda menuju loket pendaftaran untuk perpanjangan STNK. Anda akan mendapatkan formulir permohonan. 

Setelah mendapatkan formulir tersebut, isi data pemilik kendaraan. Pastikan Anda mengisinya dengan tepat. Sehingga kesalahan data bisa dikurangi. 

2. Penyerahan Formulir 

Setelah semua data pada formulir sudah Anda isi dengan benar, langkah selanjutnya Anda perlu menyerahkannya ke petugas loket. Lampirkan juga berkas syarat perpanjangan STNK. 

Anda bisa mencari tempat duduk sambil menunggu proses dan Anda akan dipanggil oleh pihak loket. Jika ingin mendapatkan nomor antrean lebih awal, sebaiknya Anda berangkat lebih pagi. 

3. Proses Pembayaran Pajak Tahunan 

Pembayaran dapat Anda lakukan setelah petugas memanggil nomor antrean Anda. Pastikan Anda menyiapkan uang pas agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat. 

Setelah selesai pembayaran, Anda bisa duduk kembali sambil menunggu panggilan selanjutnya. 

4. Pengambilan STNK 

Langkah terakhir, Anda akan dipanggil oleh petugas guna mengambil STNK baru yang sudah dicetak. Biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 60 menit.

Pastikan Anda meluangkan waktu saat melakukan perpanjangan STNK. Terbitnya STNK ini bersamaan dengan SKPD. 

Baca Juga : Bumper Mobil: Pelindung Mobil dari Benturan

Perpanjangan STNK Tahunan Melalui SIGNAL 

Selain dilakukan di SAMSAT, Anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional atau disebut juga sebagai Aplikasi SIGNAL.

Dengan aplikasi tersebut, Anda tidak perlu antre di kantor SAMSAT. Untuk melakukan perpanjangan melalui SIGNAL, Anda harus melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Lakukan pengunduhan aplikasi SIGNAL. Untuk pengguna Android bisa melalui Google Play Store, sementara pengguna IOS bisa melalui App Store. 
  2. Setelah terunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi secara tepat dan lengkap.
  3. Lakukan verifikasi identitas pengguna dengan e-KTP dan swafoto. Kedua syarat tersebut guna memvalidasi data biometrik. 
  4. Kode OTP akan dikirim melalui SMS dan tautan verifikasi ke email. Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan kode OTP dan tautan verifikasi tersebut. 
  5. Login lagi ke aplikasi dengan akun yang sudah Anda verifikasi.
  6. Tambahkan data kendaraan Anda dengan cara memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda. 
  7. Klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk melakukan perpanjangan STNK.
  8. Setelah itu tentukan kendaraan apa yang ingin Anda perpanjang dan isikan alamat pengiriman dokumen fisik.
  9. Lakukan konfirmasi data kendaraan dan ikuti proses pembayaran melalui bank yang bekerjasama dengan aplikasi.
  10. Akses menu status transaksi untuk mengetahui detail dan status transaksi Anda. 
  11. Klik menu “Lacak” jika Anda ingin melihat status pengiriman dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan 

Selain perpanjangan tahunan, kendaraan Anda juga harus melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Pada proses ini, plat nomor kendaraan akan diganti dan perlu dilakukan pengecekan fisik unit kendaraan Anda. Untuk syarat perpanjangan STNK-nya sendiri antara lain:

  1. KTP asli dan fotokopi. Datanya harus sesuai dengan STNK. Jika diwakilkan maka yang mewakili harus membawa KTP asli dan fotokopi. 
  2. STNK asli sebagai dokumen utama dan juga tanda legalitas kendaraan.
  3. BPKB asli sebagai bukti kepemilikan mobil atau motor. Data STNK dan BPKB akan dicocokkan oleh petugas. 
  4. Hasil pengecekan fisik dari kendaraan Anda. Hasil tersebut dikeluarkan oleh petugas SAMSAT. Untuk mendapatkannya Anda harus membawa kendaraan ke SAMSAT. 
  5. Surat kuasa dengan materai apabila proses yang Anda lakukan diwakili pihak ketiga. Apabila Anda mengurusnya sendiri, maka tidak perlu membawa surat kuasa.  
  6. Mempersiapkan biaya, berikut rinciannya:
  • Biaya penerbitan STNK: Untuk motor kurang lebih Rp100.000 dan mobil kurang lebih Rp200.000. Perbedaan biaya bergantung kebijakan dari daerah.
  • Biaya plat motor atau TNKB: Motor sekitar Rp60.000 dan mobil antara Rp100.000 sampai Rp150.000.
  • BPKB apabila ada data yang berubah: Untuk balik nama motor sekitar Rp225.000 dan mobil Rp375.000.
  • PKB dan SWDKLLJ: Motor sekitar Rp200.000 sampai Rp400.000. Sementara itu untuk mobil sekitar Rp500.000 sampai jutaan. Bergantung kendaraan Anda. 

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan 

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Pengecekan fisik kendaraan.
  2. Melakukan pelegalan formulir hasil cek fisik kendaraan di loket khusus.
  3. Pendaftaran dokumen di loket khusus perpanjangan 5 tahunan.
  4. Mengikuti proses pembayaran PKB, cetak TNKB, dan STNK baru.
  5. Pengambilan STNK dan plat nomor (TNKB) baru di workshop plat motor.

Memahami rincian syarat dan langkah perpanjangan STNK bisa membantu Anda agar lebih mudah untuk melakukan prosesnya. Dapatkan berbagai informasi mengenai dokumen kendaraan lainnya hanya di Suzuki.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon