Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
03 Mei 2025
Admin

Bagikan
Tahukah Anda berapa denda telat bayar pajak motor? Sudah merupakan kewajiban pemilik kendaraan jika setiap tahunnya harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika sampai telat, maka bersiaplah untuk membayar dendanya.
Tidak main-main, nilai dendanya ini mencapai 25% dari total PKB jika telat sampai 1 bulan. Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar. Itu sebabnya jangan sampai telat membayar jika tidak ingin rugi.
Sebenarnya, bagaimana cara perhitungan denda pajak motor tersebut? Apakah ada cara mengecek besaran denda yang lebih praktis? Lantas, bagaimana pula cara pembayarannya? Berikut penjelasannya.
Tahukah Anda Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor?
Terlalu sibuk dan lupa adalah dua hal yang kerap membuat pemilik kendaraan tidak membayar pajak motor sehingga harus membayar dendanya. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak motor sudah tertera di STNK.
Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal, yaitu:
- Harga kendaraan.
- Lokasi tempat tinggal.
- Lamanya telat membayar pajak PKB.
Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja.
Satu lagi, besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.
Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama Anda menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Cara Menghitung Denda Pajak PKB yang Harus Dibayar
Baca Juga : Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
Sudah mendapatkan gambaran berapa denda telat bayar pajak motor? Untuk memudahkan, berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.
- Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda.
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
Masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Tenang, Anda bisa mempelajari simulasi perhitungan denda pajak motor yang harus dibayar di bawah ini. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui berapa besaran PKB motor tersebut.
Perhitungan nilai PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor. Perhatikan contoh kasus berikut ini. Anda memiliki motor sport 150 CC dengan nilai jual sebesar Rp16 juta yang belum dibayar pajaknya selama 6 bulan, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.
SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.
Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu
Denda = Rp65 ribu.
Jadi, total pajak PKB dan denda keterlambatan selama 6 bulan yang harus dibayar adalah Rp240 ribu + Rp65 ribu = Rp305 ribu.
Cara Praktis Pengecekan Denda Pajak Motor
Sudah mencoba menerapkan rumusan di atas tapi masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Tenang, buat Anda yang merasa kesulitan bisa menggunakan salah satu dari 3 alternatif berikut ini melalui smartphone.
1. Website Resmi e-Samsat
Pertama, masuklah ke browser yang ada di smartphone dan buka laman https://e-samsat.id/. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi website Samsat Provinsi sesuai domisili, berikut daftarnya:
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Kemudian, isilah formulir yang tersedia dengan data kendaraan mulai dari kode dan nomor plat, nomor rangka, dan nomor seri lalu klik menu “Cek Sekarang”.
Pada layar akan muncul semua informasi terkait kendaraan mulai dari merek motor, model, tahun, rincian PKB, dan besaran dendanya. Selain itu, tertera juga tanggal STNK sehingga Anda bisa mengetahui kapan jatuh tempo harus membayar pajak.
2. Aplikasi SIGNAL
Alternatif kedua untuk menjawab pertanyaan berapa denda telat bayar pajak motor adalah melalui aplikasi SIGNAL atau SAMSAT Digital Nasional.
Untuk bisa menggunakan cara ini, Anda harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah terunduh, lakukan pendaftaran dengan cara mengisi data yang diminta seperti nomor STNK kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka mesin. Setelah pendaftaran berhasil, pilih opsi “NKRB” dan klik “Lanjut”.
Nantinya, pada layar smartphone akan muncul informasi yang dibutuhkan mulai dari PKB, SWDKLLJ, dan jumlah pajak serta denda yang harus dibayar. Perlu diketahui, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk membayar pajak secara online.
Jadi, setelah mengetahui nominal yang harus dibayar, Anda bisa langsung melakukan pembayaran tanpa perlu keluar rumah. Sebagai informasi, buat yang berdomisili di Jawa Tengah bisa mengecek pajak motor melalui aplikasi Stackpole E-Samsat Jateng.
3. Layanan SMS
Opsi ketiga ini juga praktis untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah dengan memanfaatkan layanan SMS.
Caranya hanya perlu mengirim SMS dengan format yang telah ditentukan sesuai dengan domisili Anda, misalnya:
Baca Juga : Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
1. Format SMS untuk pengecekan pajak wilayah Jawa Timur adalah: JATIM (spasi) nomor polisi kendaraan dan kirim format SMS tersebut ke nomor 7070.
Contoh: JATIM_L 1570 W
2. Format SMS untuk wilayah Jakarta adalah: Metro (spasi) plat nomor kendaraan lalu kirim format SMS tersebut ke nomor 1717.
Contoh: Metro_B 1570 T
Untuk layanan SMS ini akan memotong pulsa yang dimiliki. Cepat atau lambatnya menerima SMS balasan tergantung dari operator yang digunakan.
Cara Pembayaran Denda Pajak PKB
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda keterlambatan pembayaran pajak motor yaitu secara offline dan online.
1. Pembayaran secara Offline
Untuk pembayaran secara offline bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, gerai Samsat yang tersedia, Samsat Induk, atau Samsat Drive Thru.
2. Pembayaran secara Online
Sedangkan jika secara online, Anda bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL.
Ikuti semua petunjuk yang tertera di layar sampai muncul 3 opsi “Cara Pembayaran” (Anda bisa memilih membayar melalui ATM, mobile banking, atau internet banking).
Itulah beberapa informasi penting seputar cara menghitung dengan pajak kendaraan yang bisa dipelajari agar tidak muncul pertanyaan terkait berapa denda telat bayar pajak motor.
Temukan artikel menarik lainnya seputar otomotif hanya di https://www.suzuki.co.id/tips-trik.