Tips & Trik

Ketahui Apa Itu Pemutihan Pajak dan Tipsnya Mengikuti Programnya

11 Juni 2025

account iconAdmin

Pemutihan Pajak

Bagikan

Seperti yang Anda ketahui, setiap tahunnya pemilik motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB saat memperpanjang STNK. Beberapa daerah biasanya akan mempermudah pembayaran pajak tahunan Anda dengan mengadakan pemutihan pajak.

Setiap pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak biasanya akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda. Denda ini bisa berbeda-beda tergantung besaran pajak dan lama keterlambatan membayar pajak.

Apa Itu Pemutihan Pajak?

Mungkin ada sebagian dari Anda yang belum memahami apa itu pemutihan. Pemutihan sendiri adalah program dari pemerintah daerah atau pemda dimana Anda tidak perlu membayar denda keterlambatan atau juga dengan tunggakan pajak Anda. 

Program penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban pemilik motor dalam membayar pajak yang terlambat. Perlu diperhatikan adanya program ini bukan berarti Anda tidak perlu lagi membayar pajak, namun hanya menghilangkan denda pajak. 

Jadi, Anda hanya tinggal membayar besaran pajak yang belum dibayarkan tahun ini. Namun perlu diketahui juga jika tidak semua daerah melakukan pemutihan. Program ini juga tidak dilakukan setiap saat melainkan hanya pada waktu yang ditentukan.

Selain meringankan para pemilik motor dalam membayar tunggakan pajak, program ini juga dilakukan supaya mendorong pemilik kendaraan untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Tak hanya itu, daerah juga mendapatkan sumber pemasukan.

Baca Juga : Isi Bensin? Jangan Lupa Perhatikan Juga Kompresi Mesin!

Program ini juga dilakukan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dimana seperti yang Anda ketahui denda pengendara motor yang tidak memiliki STNK bisa mencapai Rp 500 ribu. 

Macam-Macam Pemutihan Pajak

Program pemutihan terdiri dari beberapa jenis seperti pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor tahunan maupun tahun ke-lima, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Keringanan pembayaran PKB biasanya berupa penghapusan denda sehingga Anda hanya membayar pokok pajak. Namun ada juga pemda yang memberikan diskon pembayaran sebagian maupun seluruh pokok pajak. 

Pemutihan juga bisa berupa penghapusan denda pembayaran SWDKLLJ. Jadi, Anda hanya tinggal membayar besaran pokok SWDKLLJ. Tak hanya itu, program ini juga bisa meliputi penghapusan denda maupun keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor. 

Program ini berlaku atas dasar hukum UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Angkutan Jalan dan Lalu Lintas serta UU Pasal 74 No. 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap pemilik motor harus melakukan registrasi pajak sebelum 2 tahun. 

Apabila pemilik motor tidak melakukan registrasi atau perpanjangan STNK lebih dari 2 tahun, maka status kepemilikan terhadap kendaraan bisa dihapus. 

Syarat Mendaftar Pemutihan Pajak

Anda bisa mengecek tanggal dan lokasi keringanan pajak di daerah Anda melalui Samsat terdekat. Kemudian apabila terdapat program pemutihan, maka bagi Anda yang ingin mendapat program ini maka pastikan jika Anda memenuhi syarat penerima keringanan.

Program ini sendiri hanya berlaku pada kendaraan yang didaftarkan pada wilayah penyelenggara pemutihan. Kemudian keterlambatan pajak maksimal lima tahun dan harus memiliki STNK serta BPKB. 

Kemudian jika Anda memenuhi syarat, Anda bisa menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Lalu, apa saja syarat mengajukan pemutihan? Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan.

  • STNK baik asli maupun fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi Anda atau pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK
  • BPKB fotokopi dan yang asli untuk menjadi bukti bahwa Anda pemilik motor 
  • Membawa map atau sampul berwarna merah untuk pemutihan mobil, dan kuning untuk motor
  • Sejumlah uang sesuai dengan besaran pajak yang akan dibayarkan
  • Kemudian bagi Anda yang ingin mendaftar pemutihan BBNKB maka harus membawa kwitansi pembelian motor yang disertai dengan tanda tangan di atas materai

Prosedur Pemutihan Pajak 

Pemutihan bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Untuk pemutihan online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Namun belum semua samsat sudah menerapkan metode ini.

Apabila samsat terdekat Anda tidak menyelenggarakan pemutihan online, maka Anda bisa melakukan pemutihan secara offline. Setelah mengumpulkan persyaratan, maka Anda bisa melakukan prosedur pendaftaran program pemutihan berikut ini.

  • Kunjungi lokasi Samsat terdekat dari tempat tinggal Anda dengan membawa dokumen persyaratan
  • Kunjungi loket samsat, beritahukan keperluan Anda, dan serahkan dokumen persyaratan
  • Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan pengecekan fisik motor seperti nomor rangka dan nomor mesin
  • Setelah selesai diperiksa, Anda bisa membawa dokumen menuju loket pengesahan untuk diverifikasi atau disahkan
  • Langkah berikutnya Anda bisa melakukan pembayaran pajak PKB Anda baik secara tunai maupun non-tunai
  • Setelah pembayaran pajak berhasil dilakukan, Anda bisa menerima STNK Anda yang baru

Tips Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi kesempatan emas untuk melunasi kewajiban PKB Anda dengan keringanan. Namun, agar proses berjalan lancar dan Anda bisa memaksimalkan manfaat program ini, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan Memenuhi Persyaratan dan Ketentuan

Setiap program pemutihan pajak memiliki persyaratan dan ketentuan tersendiri. Umumnya, program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak sedang dalam proses balik nama dan tidak memiliki tunggakan pajak melebihi batas tertentu. Sebelum berpartisipasi, pastikan kendaraan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan.

  • Siapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Proses pengurusan pemutihan pajak biasanya membutuhkan dokumen-dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (jika diperlukan). Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan secara lengkap untuk menghindari kendala saat pengurusan.

  • Pelajari Prosedur dan Tahapan Pengurusan

Pelajari mekanisme pelaksanaan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh daerah Anda. Cari tahu apakah program ini bisa diurus secara online atau harus melalui kantor Samsat. Pahami prosedur dan tahapan pengurusan dengan cermat agar proses berjalan efisien.

  • Lakukan Pembayaran Sesuai Ketentuan

Setelah menyelesaikan proses administrasi, lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan program pemutihan pajak. Perlu diingat, program ini biasanya hanya menghapus denda keterlambatan. Anda tetap perlu melunasi pajak pokok dan SWDKLLJ.

  • Simpan Bukti Pembayaran dan Dokumen Terkait

Baca Juga : Isi Bensin? Jangan Lupa Perhatikan Juga Kompresi Mesin!

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen terkait dengan baik. Bukti pembayaran ini mungkin akan diperlukan untuk keperluan administrasi kendaraan di masa mendatang

Estimasi Biaya Perpanjangan STNK

Bagi Anda yang ingin mempersiapkan jumlah uang untuk pemutihan, berikut terdapat contoh estimasi biaya perpanjangan STNK untuk pajak 5 tahunan. Sebelumnya perhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dari Samsat daerah Anda. 

Hal tersebut dikarenakan meskipun Anda menunggak pajak selama 5 tahun, terdapat beberapa Samsat yang tak hanya menghilangkan denda namun juga tunggakan Anda. Sehingga tunggakan Anda selama 5 tahun dihapuskan dan hanya perlu membayar pajak 1 tahun. 

Adapun rincian biaya yang perlu dibayarkan meliputi biaya penerbitan STNK, Biaya BKB atau pelat nomor, PKB, dan SWDKLLJ. Biaya pengecekan fisik motor atau mobil gratis alias tidak berbayar. Berikut rincian biaya pemutihan kendaraan roda dua yang perlu disiapkan:

  • Biaya penerbitan STNK kurang lebih sekitar Rp 100 ribu
  • Biaya plat nomor sekitar Rp 60 ribu
  • Biaya SWDKLLJ sekitar Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua
  • Sedangkan besaran biaya PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan yang bisa dilihat pada STNK
  • Adapun rincian biaya pemutihan kendaraan roda empat meliputi:
  • Biaya penerbitan STNK Rp 200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp 100 ribu
  • Biaya PKB sesuai dengan yang tertera di STNK
  • Biaya SWDKLLJ sekitar Rp 143 ribu

Mengenal seluk-beluk program pemutihan pajak kendaraan dapat membantu Anda, pemilik kendaraan bermotor, mengambil keputusan yang tepat. Dengan memahami dampak positif dan negatifnya, Anda dapat menilai apakah program ini menguntungkan untuk Anda. Selain itu, tips yang diberikan di atas akan membantu Anda mempersiapkan dan menjalani proses pengurusan pemutihan pajak dengan lancar.

Mematuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan keuntungan berupa keringanan denda saat program pemutihan pajak. Ini juga merupakan bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan daerah. Kendaraan yang Anda gunakan pun tentunya akan terdaftar secara legal dengan pajak yang lunas, sehingga terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Ingin mengetahui lebih banyak tips bermanfaat seputar perawatan dan kepemilikan kendaraan Suzuki? Kunjungi website resmi Suzuki Indonesia untuk mendapatkan berbagai informasi dan panduan dalam merawat kendaraan Suzuki Anda. Nikmati pengalaman berkendara yang menyenangkan dengan memastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima dan legalitas kepemilikan yang terjamin.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat