Harus Lengkap, Ini Syarat Perpanjang STNK Motor Dan Mobil
01 Mei 2026
Admin
Bagikan
Langkah terakhir, Anda akan dipanggil oleh petugas guna mengambil STNK baru yang sudah dicetak. Biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 60 menit.
Pastikan Anda meluangkan waktu saat melakukan perpanjangan STNK. Terbitnya STNK ini bersamaan dengan SKPD.
Perpanjangan STNK Tahunan Melalui SIGNAL
Selain dilakukan di SAMSAT, Anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional atau disebut juga sebagai Aplikasi SIGNAL.
Dengan aplikasi tersebut, Anda tidak perlu antre di kantor SAMSAT. Untuk melakukan perpanjangan melalui SIGNAL, Anda harus melakukan beberapa langkah berikut:
- Lakukan pengunduhan aplikasi SIGNAL. Untuk pengguna Android bisa melalui Google Play Store, sementara pengguna IOS bisa melalui App Store.
- Setelah terunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi secara tepat dan lengkap.
- Lakukan verifikasi identitas pengguna dengan e-KTP dan swafoto. Kedua syarat tersebut guna memvalidasi data biometrik.
- Kode OTP akan dikirim melalui SMS dan tautan verifikasi ke email. Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan kode OTP dan tautan verifikasi tersebut.
- Login lagi ke aplikasi dengan akun yang sudah Anda verifikasi.
- Tambahkan data kendaraan Anda dengan cara memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
- Klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk melakukan perpanjangan STNK.
- Setelah itu tentukan kendaraan apa yang ingin Anda perpanjang dan isikan alamat pengiriman dokumen fisik.
- Lakukan konfirmasi data kendaraan dan ikuti proses pembayaran melalui bank yang bekerjasama dengan aplikasi.
- Akses menu status transaksi untuk mengetahui detail dan status transaksi Anda.
- Klik menu “Lacak” jika Anda ingin melihat status pengiriman dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Baca Juga : Bumper Mobil: Pelindung Mobil dari Benturan
Selain perpanjangan tahunan, kendaraan Anda juga harus melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
Pada proses ini, plat nomor kendaraan akan diganti dan perlu dilakukan pengecekan fisik unit kendaraan Anda. Untuk syarat perpanjangan STNK-nya sendiri antara lain:
- KTP asli dan fotokopi. Datanya harus sesuai dengan STNK. Jika diwakilkan maka yang mewakili harus membawa KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli sebagai dokumen utama dan juga tanda legalitas kendaraan.
- BPKB asli sebagai bukti kepemilikan mobil atau motor. Data STNK dan BPKB akan dicocokkan oleh petugas.
- Hasil pengecekan fisik dari kendaraan Anda. Hasil tersebut dikeluarkan oleh petugas SAMSAT. Untuk mendapatkannya Anda harus membawa kendaraan ke SAMSAT.
- Surat kuasa dengan materai apabila proses yang Anda lakukan diwakili pihak ketiga. Apabila Anda mengurusnya sendiri, maka tidak perlu membawa surat kuasa.
- Mempersiapkan biaya, berikut rinciannya:
- Biaya penerbitan STNK: Untuk motor kurang lebih Rp100.000 dan mobil kurang lebih Rp200.000. Perbedaan biaya bergantung kebijakan dari daerah.
- Biaya plat motor atau TNKB: Motor sekitar Rp60.000 dan mobil antara Rp100.000 sampai Rp150.000.
- BPKB apabila ada data yang berubah: Untuk balik nama motor sekitar Rp225.000 dan mobil Rp375.000.
- PKB dan SWDKLLJ: Motor sekitar Rp200.000 sampai Rp400.000. Sementara itu untuk mobil sekitar Rp500.000 sampai jutaan. Bergantung kendaraan Anda.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang STNK 5 tahunan:
- Pengecekan fisik kendaraan.
- Melakukan pelegalan formulir hasil cek fisik kendaraan di loket khusus.
- Pendaftaran dokumen di loket khusus perpanjangan 5 tahunan.
- Mengikuti proses pembayaran PKB, cetak TNKB, dan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan plat nomor (TNKB) baru di workshop plat motor.
Memahami rincian syarat dan langkah perpanjangan STNK bisa membantu Anda agar lebih mudah untuk melakukan prosesnya. Dapatkan berbagai informasi mengenai dokumen kendaraan lainnya hanya di Suzuki.