Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
03 Mei 2025
Admin

Bagikan
Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal, yaitu:
- Harga kendaraan.
- Lokasi tempat tinggal.
- Lamanya telat membayar pajak PKB.
Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja.
Satu lagi, besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.
Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama Anda menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Cara Menghitung Denda Pajak PKB yang Harus Dibayar
Sudah mendapatkan gambaran berapa denda telat bayar pajak motor? Untuk memudahkan, berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.
- Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda.
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
Baca Juga : Terbaru, Begini Cara Cek Pajak Motor serta Syarat Bayarnya
Masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Tenang, Anda bisa mempelajari simulasi perhitungan denda pajak motor yang harus dibayar di bawah ini. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui berapa besaran PKB motor tersebut.
Perhitungan nilai PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor. Perhatikan contoh kasus berikut ini. Anda memiliki motor sport 150 CC dengan nilai jual sebesar Rp16 juta yang belum dibayar pajaknya selama 6 bulan, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.
SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.
Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu